PERAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DI JAWA BARAT

Ami Maryami, Jumayar Marbun, Nelson Aritonang, Epi Supiadi, Yuti Ismudiyarti

Sari


Abstract

The purpose of this study was to obtain an overview of the role of social welfare Institution (SWI) in the prevention, rehabilitation, referrals, further guidance to of drug abuser. The research method used is descriptive-qualitative method. Source data consist of primary sources and secondary sources. Primary sources are the institution managers which totaled 19 people consist of eight social workers who have a preventive function, seven social workers who have rehabilitation function, three managers who have development function and one of the managers who have the coordination function. Secondary sources are provide information directly related to the implementation of SWI. The result were obtained information in prevention activities of supply reduction, demand reduction and harm reduction of drug abuse in order to improve immunity and resilience of individuals, families and communities to not abuse the drug. After care program undertaken to prevent recurrence with intensive counseling, guidance economic, spiritual guidance, and monitor continuously evolves ex victims of drug abuse. Advocacy  activities are also conducted by the SWI is to assist clients in obtaining their rights, get law services, resources, protection or assistance in case of law breaking and to influence policy makers to change or create policy pro to SWI.

Keywords: Role of SWI and The Handling of Drug Abuser

Abstrak

Tujuan  penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dalam melakukan pencegahan, rehabilitasi, rujukan, bimbingan lanjut terhadap korban penyalahgunaan NAPZA. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif–kualitatif. Sumber data terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer yaitu para pengurus LKS terdiri dari 19 orang informan yang terdiri atas delapan orang berasal dari LKS yang mempunyai fungsi pencegahan, tujuh orang berasal dari LKS yang mempunyai fungsi rehabilitasi, tiga orang berasal dari organisasi yang mempunyai fungsi pengembangan, dan satu orang dari organisasi yang berfungsi koordinasi. Sumber sekunder merupakan sumber yang tidak langsung yang memberikan informasi terkait pelaksanaan LKS. Hasil penelitian diperoleh informasi dalam pencegahan adalah pengurangan pemasokan, pengurangan permintaan, dan pengurangan dampak buruk dalam rangka meningkatkan kekebalan dan ketahanan individu, keluarga, dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan NAPZA. Kegiatan Program After Care yang dilakukan adalah upaya  mencegah  kekambuhan (relapse) yaitu dengan mengadakan  penyuluhan secara intensif, bimbingan ekonomi, bimbingan rohani, pendampingan dengan melibatkan kegiatan positif, memantau terus perkembangan korban eks penyalahgunaan NAPZA. Kegiatan advokasi juga dilakukan oleh LKS yaitu membantu klien dalam memperoleh hak-haknya, mendapatkan pelayanan dan sumber daya dan perlindungan atau pendampingan  dalam kasus melanggar hukum serta mempengaruhi pembuat kebijakan untuk merubah atau membuat kebijakan yang berpihak pada LKS

 Kata kunci: Peran LKS dan Penanganan Penyalahgunaan NAPZA



Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31595/peksos.v14i1.44

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.