PERAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DI JAWA BARAT

Jumayar Marbun, A.Nelson Aritonang, Epi Supiadi, Ami Maryami, Yuti Ismudiyarti

Sari


Abstract

The purpose of this study was to obtain an overview of the Institute of Social Welfare (LKS) prevention, rehabilitation, referral, further guidance to victims of drug abuse. While the focus of this study is "How does LKS have addressed the role of drug abuse", with sub-problematic as follows: how LKS prevention, rehabilitation, referral, further guidance to victims of drug abuse.
The research method used in research on the role of LKS in Drug Abuse Treatment in West Java is descriptive-qualitative. Data sources consisted of primary sources that 30 people associated with the management of the implementation process LKS, and secondary source documents ie reports and profiles LKS. Data collection techniques are in-depth interviews, structured observation, and study documentation. While the data analysis techniques are.
The results showed that the role of LKS in prevention include demand reduction and harm reduction in order to improve immunity and resilience of individuals, families and communities to not abuse the drug, which is classified into primary prevention, secondary prevention and tertiary prevention. Rehabilitation activities carried worksheets for each client at least 2 and at most 120 clients. After care Program activities are conducted is an effort to prevent recurrence (relapse). 22 According to the informant that the ex prevents recurrence of drug abuse by holding intensive counseling, economic assistance, spiritual guidance, assistance with activities involving positive, continue to monitor the development of the former victims of drug abuse. LKS advocacy activities is to assist clients in obtaining their rights, to obtain services and resources and the protection or assistance in case of breaking  the law and to influence  policy makers  to change or  create policy in favor of LKS

Conclusion of research that drug abuse prevention conducted various worksheets is quite varied, but not all agencies conducting rehabilitation. Generally agencies conduct prevention, advocacy, information and referral guidance.


Keywords:  preventive, rehabilitation, referral and aftercare.

 

Abstrak

Tujuan  penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) melakukan pencegahan, rehabilitasi, rujukan, bimbingan lanjut terhadap korban penyalahgunaan NAPZA. Sedangkan fokus penelitian ini adalah “Bagaimanakah Peran LKS melakukan penanganan penyalahgunaan NAPZA”, dengan sub problematik sebagai berikut: “bagaimana  LKS melakukan pencegahan, rehabilitasi, rujukan, bimbingan lanjut terhadap korban penyalahgunaan NAPZA?”.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian mengenai Peran LKS dalam Penanganan  Penyalahgunaan NAPZA di Jawa Barat adalah metode deskriptif–kualitatif. Sumber data terdiri dari sumber primer yaitu  30 orang pengurus LKS terkait dengan proses pelaksanaan LKS , dan sumber sekunder yakni dokumen laporan dan profil LKS. Teknik pengumpulan data adalah wawancara mendalam, observasi tidak terstruktur, dan studi dokumentasi, sedangkan  teknik analisis data adalah kualitatif.  

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran LKS dalam pencegahan mencakup pengurangan permintaan dan pengurangan dampak buruk dalam rangka meningkatkan kekebalan dan ketahanan individu, keluarga, dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan NAPZA yang diklasifikasikan menjadi pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan pencegahan tersier. Kegiatan rehabilitasi  dilakukan masing-masing LKS terhadap paling sedikit 2 klien dan paling banyak 120 klien. Kegiatan  Program After care yang dilakukan adalah upaya untuk mencegah  kekambuhan (relapse). Menurut 22 informan bahwa dalam mencegah kekambuhan eks penyalahgunaan NAPZA dengan mengadakan  penyuluhan secara intensif, bimbingan ekonomi, bimbingan rohani, pendampingan dengan melibatkan kegiatan positif, memantau terus perkembangan eks penyalahgunaan NAPZA. Kegiatan advokasi  yang dilakukan LKS adalah  membantu klien dalam memperoleh hak-haknya, untuk mendapatkan pelayanan dan sumber daya juga perlindungan atau pendampingan  dalam kasus melanggar hukum serta mempengaruhi pembuat kebijakan untuk merubah atau membuat kebijakan yang berpihak pada LKS. Kesimpulan hasil penelitian bahwa penanggulangan penyalahgunaan NAPZA dilakukan berbagai LKS cukup bervariasi namun tidak semua lembaga  melakukan kegiatan rehabilitasi. Umumnya lembaga melakukan kegiatan pencegahan, advokasi, bimbingan lanjut, dan rujukan.

 

Kata kunci: pencegahan, rehabilitasi, referral, aftercare.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31595/peksos.v11i1.7

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.