PERAN MASYARAKAT LOKAL DALAM PENANGANAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Windriyati STKS

Sari


Abstract

The Role of Community in Handling Domestic Violence. Domestic violence is any form of violence, either physical or non-physical or unlawful deprivation of liberty committed by a person in household. Domestic violence includes acts that violate the dignity and human rights because domestic violence can cause the victim suffered physical injury, phsychological and even result in death. Acts of domestic violence each year increased. In the year 2006 (22.512 cases), four years late in 2010 (101.000 cases, and the impact not only felt by the victim itself, however, other family members will feel discomfort in the family. Therefore, domestic violence must receive immediate treatment, at least from who are the closest to the victim that is community. The method which used is a literary study. Handling of domestic violence is commited by community through a prevention-oriented, victim, offender and its impact. Community is expected to take an active role to assist the government in overcoming the problem of domestic violence. Community’s role in handling domestic violence carried out by local institutions and organizations in their respective areas. Where the execution is accompany by social worker as facilitator.

 

Keywords: domestic violence, role, and facilitator

 

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan segala bentuk tindak kekerasan, baik fisik maupun non-fisik atau pereampasan kemerdekaan secara melawan hokum yang dilakukan oleh seseorang dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk tindakan yang melanggar martabat dan hak asasi manusia karena KDRT dapat menyebabkan korban mengalami luka fisik, psikis, bahkan berakibat pada kematian. Tindak KDRT setiap tahun meningkat. Pada tahun 2006 (22.512 kasus) dan empat tahun kemudian tahun 2010 (101.000 kasus), berdampak bukan hanya dirasakan oleh korban saja, akan tetapi anggota keluarga lainnya akan merasakan ketidaknyamanan dalam keluarga. Oleh karena itu KDRT harus segera mendapat penanganan, minimal dari orang terdekat dengan korban yaitu masyarakat. Metoda yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Penanganan KDRT yang dilakukan oleh masyarakat antara lain melalui pananganan dengan  berorientasi pada pencegahan korban, pelaku, serta dampak yang ditimbulkan. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah KDRT. Peran masyarakat dalam penanganan KDRT dilaksanakan melalui kelembagaan atau organisasi lokal di wilayah masing-masing, dimana dalam pelaksanaannya didampingi oleh pekerja sosial sebagai fasilitator.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31595/peksos.v11i1.5

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.