PEMENUHAN HAK RASA AMAN BAGI ANAK SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK ANAK

Enung Huripah

Sari


Abstract

The right to security is one of the human right, even it is called the main right besides the right to life and freedom to be possessed by every human.

Children protection problem become a very important concern and part of integral from the process and human right development dynamics. Children protection has been integrated in the national law that is KUHP Perdata, KUH Pidana and several legislation about children protection.

One of children problems are children in conflict with the law, law system in Indonesia set a sense of status or existence of children in conflict with the law by providing support relating to the norm, institution, legal instruments or the implementation provision of children justice which is more in line with the dignity of Indonesia nation.

Some understanding about children including: according to children justice legislation, according to the labor law. According to the Criminal Code of Children, civil law, marriage law. Child welfare is a system which can guarantee a child's life and development with reasonable growth, both spiritually, physically and socially.

From various policy that regulates child protection, politics in Indonesia seem already directed to child protection. One of them is implemented in No. 23/2002 Legislation about Child protection which has been legalized on 22 October 2002.

Although there has been a set of rules as the implementation of child rights policies implemented in the Child Protection Act can not guarantee the sense of security for children.

So that Human Rights policy is not only become a slogan written rules which is lack of role in the protection of human rights, so the punishment for human rights violation must be applied correctly. Besides it is required seriousness of policy makers in evaluating the established policy implementation.

Keywords: children, sense of security right fulfillment, children right  implement                  

Abstrak

Hak atas rasa aman merupakan salah satu hak asasi manusia, bahkan hak ini disebut sebagai hak utama, disamping hak atas hidup dan hak atas kebebasan, yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Permasalahan perlindungan anak menjadi perhatian yang sangat penting dan menjadi bagian integral dari proses  dan dinamika pembangunan sumber daya manusia. Perlindungan anak sebenarnya telah terintegrasi dalam Hukum Nasional yaitu KUH Perdata, KUH Pidana dan sejumlah peraturan  perundang-undangan tentang  perlindungan anak.

Salah satu dari permasalahan anak adalah anak-anak yang mengalami masalah dengan hukum, sistem hukum di Indonesia  menetapkan pengertian status  atau eksistensi anak yang bermasalahan dengan  hukum, dengan memberikan dukungan yang menyangkut  norma, lembaga, perangkat hukum, atau ketentuan penyelenggaraan peradilan anak yang lebih sesuai dengan harkat dan martabat Bangsa Indonesia

Beberapa pengertian tentang anak diantaranya;  Menurut Undang-undang pengadilan anak, menurut Hukum perburuhan. Anak menurut KUHP Anak menurut hukum perdata Anak menurut Undang-undang perkawinan.  Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. 

Dari berbagai kebijakan yang mengatur perlindungan anak, nampak politik hukum di Indonesia sudah diarahkan pada perlindungan anak. Salah satunya diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak telah di sahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2002.

 Meskipun  telah ada seperangkat peraturan sebagai implementasi kebijakan  HAM anak, ironisnya pengabaian terhadap hak-hak anak masih terus terjadi. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAM Anak yang diimplementasikan dalam UU Perlindungan Anak belum dapat menjamin rasa aman bagi anak.

Agar kebijakan perlindungan HAM anak tidak hanya menjadi slogan/peraturan tertulis yang kurang dapat berperan dalam perlindungan HAM anak yang sesungguhnya, maka pemberian hukuman terhadap pelanggaran HAM anak harus diterapkan dengan sebaik-baiknya, disamping ini perlu kesungguhan dari para pemegang kebijakan dalam mengevaluasi implementasi kebijakan yang telah ditetapkannya.

Kata kumci: anak, pemenuhan hak rasa aman, implementasi hak anak


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31595/peksos.v13i1.33

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.