TRAFFICKING IN PERSON SUATU TINJAUAN DARI ASPEK SOSIALTENTANG PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Sakroni Ateng

Sari


Abstract

Trafficking Person is a recruitment, transportation, reception centre, sending, moving or reception someone with threat, harshness, abduction, forgery, deception, abuse of power, trapping of debt or giving payment or profit, so get approval from people holding to conduct of others, both for conducted in inter-states and state for exploitation or result people exploited. From understanding above, hence form trafficking can in the form of labor migran legal also illegal, worker of hausehold, worker of commercial seks, wedding orger, spurlous child adoption, beggar, pornography industry, circulation of forbidden drug and sale of body organ. Pursuant to research result, trafficking form that happened is expressed. Its for ecample that is housemaid labour of migran and worker of commercial seks. Form of him not yet been expressed. Cause factor the happen of trafficking is social factors such as poorness, education which relative lower, patriakhi culture who then push woman motivate to fulfill requirement of economics and fulfill the him of as especial entrpreneur. The trafficking victims less get protection of law, this matter is caused by law and substanstion regulation completely arrangen protection to victim.

 

Keywords: trafficking in person, social factors

 

Abstrak

Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari banyak orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negaramaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dari pengertian tersebut, maka perdagangan orang dapat dapat dalam bentuk perburuhan migrant legalmaupun illegal, pembantu rumah tangga, pekerja seks komersial, pengantin pesanan, adopsi anak palsu, pengemis, industri pornografi, pengedaran narkotika yang dilarang dan jual-beli organ tubuh. Berdasarkan hasil penelitian bentuk perdagangan orang yang sering terjadi adalah pekerja migran dan pekerja seks komersial. Bentuk perdagangan orang lainnya meski terjadi namun tidak sebesar kedua bentuk tersebut. Faktor penyebab terjadinya perdagangan orang adalah faktor-faktor sosial seperti kemiskinan, tingkat pendidikan yang relatif rendah, budaya patriarkhi, yang kemudian mendorong korban terbujuk pada calo/sponsor yang menawarkan pekerjaan dengan upah/gaji yang besar. Korban perdagangan orang pada umumnya belum mendapat perlindungan hukum yang cukup, hal ini disebabkan substansi peraturan perundang-undangan belum memberikan perlindungan yang cukup kepada para korban.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31595/peksos.v11i1.2

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.